Skema asurasi ternak sapi ini telah mendapatkan ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan menunjuk Konsorsium Asuransi Ternak Sapi (KATS) untuk memasarkan produk khusus asuransi ternak sapi di Indonesia. KATS diketuai oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dengan anggota PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT. Asuransi Tri Pakarta dan PT. Asuransi Raya. Pembayaran premi dapat bersumber dari swadaya petani, kredit bank (masuk dalam komponen kredit), kemitraan dengan lembaga lain maupun subsidi dari Pemerintah.
Â














