Setelah checklist dokumen dinyatakan lengkap di dalam proses online, maka pemohon harus menyampaikan dokumen yang telah di-upload baik itu dokumen asli, fotocopy yang dilegalisir, dan atau fotocopy biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk yang diajukan pemohon.
“Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui kantor BI terdekat,” terangnya.
Sebagaimana proses yang berjalan saat ini, BI selanjutnya akan melakukan analisis terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen terhadap persyaratan serta pemeriksaan lapangan, sebelum menetapkan pemberian izin.
Untuk Penyelenggara Teknologi Finansial, pemohon mendaftar dengan melengkapi dokumen pendaftaran serta surat pernyataan kelengkapan dan kebenaran dokumen secara online.
Selanjutnya, BI akan melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen terhadap ketentuan. Apabila permohonan disetujui, BI akan mempublikasikan Penyelenggara Teknologi Finansial pada website BI.
Saat ini telah terdapat 8 (delapan) Penyelenggara Teknologi Finansial kategori sistem pembayaran maupun pendukung pasar yang terdaftar di BI.
Komentari tentang post ini