Secara garis besar terdapat 3 pokok utama yang diatur dalam PBI yang akan berlaku sejak 1 Januari 2014 tersebut. Pertama, peningkatan kualitas permodalan melalui perubahan pengaturan komponen dan persyaratan instrumen modal sesuai dengan kerangka Basel III. Ketentuan tersebut mengatur bahwa komponen modal Bank terdiri atas komponen Modal Inti (Tier 1) dan komponen modal pelengkap (Tier 2). “Komponen Modal Inti (Tier 1) sendiri dibagi menjadi dua yaitu modal inti utama (common equity Tier 1) dan modal inti tambahan (Additional Tier 1),” imbuhnya.
Kedua, bank wajib menyediakan modal inti (Tier 1) paling rendah sebesar 6% dari ATMR dan modal inti utama (Common Equity Tier 1) paling rendah sebesar 4,5% dari ATMR baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Ketiga, bank yang memenuhi kriteria tertentu wajib membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer) di atas kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko. Bank yang tergolong dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4, diwajibkan membentuk Capital Conservation Buffer, yaitu tambahan modal sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi kerugian pada periode krisis.













