Selain itu, jelasnya, seluruh Bank juga diwajibkan untuk membentuk Countercyclical Buffer, yaitu tambahan modal yang persentasenya ditetapkan oleh otoritas dalam kisaran sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR yang berfungsi untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. “Adapun untuk Bank yang tergolong Domestic Systemically Important Bank (D-SIB) wajib membentuk Capital Surcharge. Buffer ini adalah tambahan modal yang persentasenya ditetapkan oleh otoritas dalam kisaran sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR yang berfungsi untuk mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian apabila terjadi kegagalan pada D-SIB,” pungkasnya.













