Oleh: MH Said Abdullah
Pandemi Covid 19 yang tak berkesudahan dan menghajar ekonomi global serta domestik membuat banyak Negara melakukan berbagai kebijakan. Salah satunya memberikan insentif kepada para pelaku UMKM.
Diberbagai negara yang terkena dampak covid 19 juga memberikan atensi kebijakannya pada sektor UMKM.
Pemerintah Australia memberikan insentif pajak, bantuan langsung tunai dan subsidi bunga kredit.
Pemerintah Amerika Serikat memberikan fasilitas pinjaman kepada UMKM sebagai usaha meringankan beban usaha UMKM.
Pemerintah Jerman memberikan bantuan hibah bagi UMKM, dan perluasan kebijakan quantitative easing.
Bagaimana dengan Indonesia?
Pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan terpadu dalam membantu UMKM. Sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian rakyat yang strategis.
Data UMKM pada tahun 2018 sebanyak 64,19 juta unit usaha, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 120,59 juta orang, serta berkontribusi pada 61% PDB (Kemenkop & UKM, 2018).
Pada tahun 2020, pemerintah menyediakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 190 triliun.