UU Bank Indonesia hanya memperkenankan bank sentral ini membeli SBN/SUN dan SBSN di pasar sekunder untuk stabilisasi nilai tukar rupiah.
Jika instrumen itu banyak diserap pasar nasional dan global, Perry juga yakin akan mendorong aliran modal asing masuk ke Indonesia sehingga rupiah juga semakin stabil dan menguat.
“Ini akan terjadi capital inflow, masuknya devisa ke Indonesia baik global bond dan investor asing beli SUN/SBSN di dalam negeri sehingga ada tambahan pasokan valas, kalau begitu rupiah stabil dan menguat,” ucapnya.
BI diberikan kewenangan bisa membeli instrumen itu di pasar primer setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam penanganan COVID-19.
Untuk memenuhi tambahan biaya penanganan COVID-19, salah satu sumber dananya dari penerbitan SUN/SBN atau SBSN yang akan menarik investor dalam dan luar negeri terlebih dahulu dan BI sebagai pembeli terakhir.
Sementara itu, perkembangan inflasi mendatang, ia optimistis tekanan inflasi akan rendah.
Perry mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan inflasi pada Maret 2020 mencapai 0,13 secara bulanan dan tahunan sebesar 3 persen.













