JAKARTA-Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M turun dibandingkan sebelumnya. Penurunan biaya haji ini dapat terbilang cukup drastis, yaitu dari US$ 3.219 menjadi US$ 2.717. Berdasarkan selisih harga tersebut, maka ada penurunan ongkos haji tahun ini US$ 502 atau sekitar Rp 6,5 juta. “Penurunannya yaitu sebesar US$ 502 dari US$ 3.219 menjadi US$ 2.717. Alhamdulillah, penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji ini berkat usaha penghematan yang berhasil dilakukan,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Rabu (27/5).
Keputusan penurunan ongkos haji ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang BPIH Tahun 1436 H/2015 yang telah ditandatangani pada Kamis lalu (21/5). “Berpijak dari Perpres tersebut, Kementerian Agama telah melakukan langkah-langkah efisiensi. Dan kita telah berhasil melakukan efisiensi, dan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 2015 mengalami penurunan yang cukup signifikan, dibanding besaran rata-rata tahun lalu,” ucap Jokowi.