Mereka terdiri dari fakir miskin, PNS, serta TNI/Polri. Sebagai awalan, iuran fakir miskin disumbang negara sebesar Rp 19.252 per bulan. ‘’Jika partai politik yang berkuasa ikut ‘’bermain’’ dalam BPJS dan didukung oleh 140 BUMN, maka rakyat miskin yang tidak mengetahui bahwa program BPJS merupakan program yang telah menjadi amanat UU, serta mendapatkan dana dari APBN, akan mengira ini program partai. Apalagi jika ada kampanye terselubung di dalamnya,’’ ujar Sudding.
Oleh karena itu, Ketua DPP Hanura tersebut mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia, serta para wakil rakyat, baik yang di pusat maupun di daerah, ikut mengawasi program BPJS, agar tidak diselewengkan dan menjadi ajang kampanye terselubung partai politik. “Karena itu saya mengajak rakyat Indonesia untuk lebih kritis menyikapi BPJS. Kita harus awasi pelaksanaan BPJS di lapangan, agar tidak dijadikan kampanye terselubung bagi partai politik. Jika itu sampai terjadi, maka DPR bersama rakyat Indonesia tidak akan tinggal diam,’’ ancam Sudding.
Menurutnya, jika di lapangan ditemukan kasus penyalahgunaan BPJS sebagai kampanye terselubung partai politik, selain mendapatkan sanksi administrasi, maka para pelaku bisa diseret ke pengadilan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. **cea












