LABUAN BAJO –Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengelolaan tanah yang saat ini tengah dikembangkan BPOLBF sebagai salah satu alternatif destinasi wisata di Labuan Bajo Flores.
BPOLBF menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan terkait pengelolaan tanah telah sesuai dengan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur status tanah negara dan pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada badan hukum pemerintah untuk kepentingan pembangunan yang strategis dan bermanfaat umum.
Dengan ini ditegaskan pula bahwa tidak terdapat tindakan pencaplokan terhadap tanah milik warga, mengingat tanah tersebut merupakan Tanah Negara yang statusnya telah ditetapkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Data Yuridis Riwayat Tanah
Status tanah (Akses Jalan Masuk menuju Parapuar) adalah Tanah Negara yang dilepaskan dari Kawasan Hutan yang perubahan peruntukannya menjadi bukan Kawasan Hutan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas + 54.163 (Lima Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tiga) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas 12. 168 (Dua belas ribu seratus enam puluh delapan) Hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas 11.811 (Sebelas ribu delapan ratus sebelas) Hektar di Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Mei 2016.














