Karena memang posisi capres sangat penting sebagai pemegang kendali pemerintahan.
“Dalam UU Pilpres mengatur tiga kali debat antar capres dan dua kali antar cawapres,” ungkapnya
Namun Irman tidak bersedia menyebut mekanisme debat capres kemarin itu melanggar Undang-Undang Pilpres.
“Saya tidak mau mengatakan itu melanggar, memang tidak sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Menurut Irman, dalam UU Pilpres posisi moderator debat memang sengaja diciptakan seperti pengatur lalu lintas. Sehingga wajar menjadi tidak menarik.
Semestinya debat capres menjadi acara resmi kenegaraan, lanjut Irman, dimana Presiden hadir dalam acara itu guna memberikan speech (pembuka).
“Dengan begitu akan keberlanjutan pembangunan, presiden menjelaskan sejumlah program yang belum terlaksana. Sehingga para capres ini memaparkan sejumlah target yang akan menjadi programnya,” pungkasnya. (ek)














