JAKARTA – Bupati Situbondo Jawa Timur, Karna Suswandi (KS) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Jumat (8/11/2024), karena diduga melakukan korupsi dan menerima suap proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2024 di kabupaten Situbondo.
KS diperiksa sebagai tersangka karena gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan status tersangka, di Pengadilan Jakarta Selatan di tolak hakim tunggal pada Jumat (25/10/2024) lalu.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel diajukan KS pada tanggal 17 September 2024.
Komisi antirasuah tersebut mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada pada Selasa (27/8/2011) malam.
Dua orang tersangka merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo yakni KS dan Eko Prionggo Jati (EPJ).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam penjelasan tertulisnya mengungkapkan KS diperiksa pertama kali setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Komentari tentang post ini