Sutriono Edi menegaskan bahwa penyelenggaraan Bursa Timah oleh Bursa Berjangka lebih aman dan terpercaya karena didukung olehLembaga Kliring Timah sebagai lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi timah.
Selain itu, Lembaga Kliring Timah, Kelembagaan Pergudangan (PT. BGR)dan Lembaga Surveyor (PT. Sucofindo dan Surveyor Indonesia) juga membantu memastikan bahwa barang timah yang disimpan dan diperdagangkan telah sesuai dengan spesifikasi mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak fisik timah.
Selanjutnya, Direktur Utama Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), Megain Wijaya, menyatakan bahwa BKDI (dikenal sebagai ICDX) telah sukses meluncurkan Pasar Timah Batangan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan industri timah Indonesia.
Perdagangan di pasar timah batangan BKDI dilakukan dengan menggunakan sistem lelang untuk menentukan harga penjual dan pembeli terbaik. Megain Wijaya menjelaskan bahwa akan ada limajenis kontrak yang diperdagangkan di BKDI, antara lain TINPB300 yang artinya batas maksimal unsur pengotor timbale (PB) adalah 300 part per million (PPM). Kemudian kontrak yang lain, yaitu: TINPB200, TINPB100, TINPB50, dan TIN4NINE yang artinya kandungan timah batangan adalah 99.99%. “Satuan per lot untuk pasar timah ini adalah 5 metric ton dengan pelabuhan penyerahan yang ditetapkan di Muntok, Pangkal Balam, Belitung, dan Kundur,” imbuhnya.