JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh (Partai Buruh) meminta seluruh gubernur di Indonesia menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2026 dengan menggunakan indeks tertentu (alpha) 0,9, sebagaimana telah direkomendasikan dan diputuskan oleh banyak bupati dan wali kota.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa penggunaan indeks alpha 0,9 akan menjaga daya beli buruh sekaligus mencerminkan kebutuhan hidup yang riil.
“Kami meminta para gubernur tidak mengubah keputusan bupati dan wali kota yang sudah menetapkan kenaikan upah minimum dengan indeks alpha 0,9. Angka-angka yang sudah diputuskan menunjukkan kenaikan di atas 6,5 persen, dan itu wajar serta masuk akal,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (23/11/2025).
Sebagai contoh, Kabupaten Bekasi menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,89 persen menjadi Rp 5.938.885. Kabupaten Pasuruan naik 7,33 persen menjadi Rp 5.298.553, dan Kabupaten Serang naik 6,61 persen menjadi Rp 5.178.521,19. Kenaikan di berbagai daerah tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan upah minimum 2025, yang rata-rata berada di bawah 6,5 persen.
Khusus untuk DKI Jakarta, hingga Senin malam, 22 Desember 2025, Dewan Pengupahan belum mencapai kesepakatan. Unsur pengusaha melalui Apindo mengusulkan penggunaan alpha 0,55 dengan UMP 2026 sebesar Rp 5.675.585. Sementara pemerintah daerah mengusulkan alpha 0,75 dengan UMP Rp 5.729.876.
Adapun unsur buruh menuntut 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan besaran Rp 5.898.511.












