JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh operator bus untuk tidak lagi menggunakan klakson telolet karena membahayakan keselamatan di jalan raya.
Menurut Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan, penggunaan klakson telolet telah menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan Bus Sinar Dempo di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
“Kami akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena penggunaannya berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan,” papar Danto dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan terkait penggunaan klakson dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Komentari tentang post ini