Menurut Cak Imin, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengawasan, pendataan, dan penanganan cepat atas kondisi fisik bangunan pesantren.
“Adapun jam layanan callcenter mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 wib – 15.30 WIB,” terangnya.
Ia berharap masyarakat dan pengelola pesantren dapat berpartisipasi aktif memberikan laporan yang akurat, sehingga tidak ada lagi kasus infrastruktur pesantren yang membahayakan keselamatan santri dan tenaga pengajar.
Cak Imin juga mengingatkan agar peristiwa di Pondok Pesantren Al Khoziny menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Ia menegaskan, tragedi tersebut tidak boleh terulang di pesantren lain mana pun di Indonesia.
“Cukup Al Khoziny yang terakhir. Kita tidak ingin ada lagi santri atau guru menjadi korban karena kelalaian infrastruktur. Sejak sekarang, mari kita awasi dan tangani bersama setiap potensi bahaya,” pungkasnya.














