Kurang lebih seperti, mengunci/ mempersendat barang masuk agar barang dalam negeri di produksi.
Kuncinya adalah sejauhmana inovasi dan dukungan pemerintah.
Dukungan pemerintah (Regulasi produksi barang dan bantuan pendanaan), pemerintah US sendiri harus memiliki dana tambahan.
Sementara dengan kebijakan penaikan tarif saja, bisa membuat defisit keuangan negara.
Di sinilah menariknya. Strategi yang di terapkan adalah, ada negara yang dikenakan tarif tinggi, medium dan rendah.
Artinya, masih ada barang masuk dengan tarif masuk skala kecil.
Dengan begitu, krisis bisa di kontrol negara. Banyak pengamat ekonomi yang menurut saya keliru dengan berpendapat, US akan kolaps dan China akan sudah menang.
Kebijakan Presiden Trump ini, sedikit terlihat seperti traceability barang dengan mementingkan compliance pada regulasi.
Saya dengar di media, banyak negara-negara pengekspor barang ke US melanggar beberapa aturan dan kemudian mereka dikenakan tarif tinggi.
Jika begini polanya, bisa dipertanyakan soal kualitas kepatuhan hukum pada barang-barang kita di Indonesia yang masuk ke Amerika sehingga dikenakan 32%.