JAKARTA-Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Mirisnya, kongkalikong pemanfaatan APBN ini dilakukkan ditengah Pandemi Covid-19 yang meruntuhkan ekonomi nasional.
Dugaan proyek APBN itu terkait sewa kendaraan roda 4 untuk operasional kantor pada Sekjen Kemendes PDTT tahun anggaran 2020.
“Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar,” ujar Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman dalam keterangannya, Jumat (23/10).
Ikhwal temuan itu jelas Jajang saat Sekjen Kemendes PDTT selaku Satuan Kerja awalnya menganggarkan untuk sewa kendaraan roda 4 operasional kantor sebesar Rp 2,2 miliar.
Proyek ini dilakukan melalui tender sistem gugur dengan harga terendah.
Proses tender dilaksanakan 12 tahapan mulai dari pengumuman pascakualifikasi pada 12 Desember 2019 sampai penandatanganan kontrak pada 07 Januari 2020.
Hasil tender ini, pihak Kemendes memenangkan PT. Putra Tunas Harapan yang beralamat di Jalan Letjend Karjono Rt.002 Rw.006 Parakacanggah Banjarnegara.
Komentari tentang post ini