JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Covid-9, B.1.1.529 (Omicron).
Penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional, baik di simpul transportasi udara, laut dan darat.
Semua penyesuaian itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit di Jakarta, Senin (29/11).
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya adalah:













