Ajukan Praperadilan
Staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu menyangkut penyitaan sejumlah barang saat diperiksa oleh KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun gugatan Kusnadi telah teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (16/3/2025).
Adapun terkait hal ini, jauh sebelumnya Kusnadi mengaku diintimidasi oleh penyidik KPK bernama Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti.
Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).
Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.