JAKARTA – Keputusan Menteri BUMN, Erick Thohir mengangkat tentara aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog terus dikeritik.
Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative, Al Araf menegaskan banyaknya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil juga menegaskan sistem pemerintahan di Indonesia mengarah kepada perluasan otoritas militer ke dalam kehidupan sipil.
“Kami sangat menyesalkan hal ini karena semakin menambah deretan TNI aktif yang menduduki jabatan sipil.,” jelasnya Al Araf.
Menurutnya, secara moral dan politik, tindakan ini telah menyalahi prinsip demokrasi dan menciderai semangat reformasi.
Jika mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengangkatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Utama Bulog jelas melanggar UU TNI.
Pasal 47 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
“Tindakan tersebut menunjukkan cerminan Negara Kekuasan, bukan Negara Hukum, dimana atas kehendak kekuasaan akhirnya hukum dilanggar dan diabaikan. Hal ini berbahaya dan menjadi ancaman nyata demokrasi di Indonesia,” imbuhnya.
Dia menegaskan penempatan TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil sebenarnya diatur dalam UU TNI Pasal 47 Ayat (2), namun terbatas pada jabatan yang berkaitan dengan urusan pertahanan.














