JAKARTA-Pandangan MPR soal “warna negara istimewa” terkait kasus Century tampaknya sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski diakui setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
“Pandangan saya ini noting personal. Ini berdasarkan ketatanegaraan. Seseorang jika telah menjadi presiden, maka tidak bisa diselidiki oleh lembaga hukum pidana. Melainkan hukum tatanegara. Hukum ini lah yg bergerak,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifudin dalam diskusi ‘’Century: Antara Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan KPK bersama Dosen Fakultas hukum UI, Akhiar Salmi dan aktifis ICW, Febridiasah di gedung MPR RI, Senin (26/11).
Menurut Lukman, yang memproses itu DPR kemudian MK yang memeriksa, mengadili apakah pendapat DPR itu benar atau tidak.
Kemudian hasil sidang MK diserahkan kepada MPR.
Setelah itu MPR mengambil keputusan, jika kesalahan pidana maka dimakzulkan.
“Saya tidak pernah menemukan di satu negara pun, ketika presiden dan wapres bersalah diadili oleh hukum pidana saat masih menjabat. Kecuali sudah melepas jabatan,” tambahnya
Lukman tak bisa membayangkan bagaimana jika presiden dan wapres ditetapkan tersangka, dan diadili dalam pengadilan umum.
“Saya tidak sepakat dengan proses ini. Selesaikan dulu hukum tatanegaranya, kalau setelah menjadi presiden dan wapres baru jalani hukum pidanya itu silahkan,” katanya.














