Menurut Lukman, hal ini bukan berarti bertentangan dengan konsep semua sama di mata hukum.
Namun adalah sistem hukum di Indonesia.
“Terkait dengan Century maka itu kewenangan KPK, tapi jika terkait dengan seseorang yang menjabat presiden wapres, maka bukan lagi kewenangan KPK,” jelasnya.
Dia menjelaskan, jika pendapat DPR dibawah ke MK bisa saja MK memutuskan tidak bersalah. Karena semua berdasarkan alat bukti.
Dia juga membantah pernyataan pengamat hukum UI Akhiar Salma, yang menyebut UU No 30 tahun 2011 KPK pasal 12 ayat 1, huruf E, disebutkan KPK boleh memberhentikan sementara seseorang dari jabatannya. **














