JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan membantah pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan pengoplosan atau blending bahan bakar minyak (BBM) bukan merupakan kebijakan Pertamina.
“Berdasarkan data dari salinan dokumen yang kami duga merupakan dokumen kontrak yang sudah diamandemen sejak 22 Agustus 2014 hingga November 2017 antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan Direktorat Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) (PPN), kami menduga bahwa proses pengoplosan atau blending BBM masih dilakukan di Terminal BBM PT OTM hingga saat ini,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Minggu (9/3/2025).
Oleh karena itu, lanjut Yusri, CERI secara tegas membantah pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin ketika didampingi Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri pada Kamis (6/3/2025) di hadapan awak media yang telah menyatakan bahwa pekerjaan blending adalah pekerjaan aktifitas oknum bukan Pertamina secara korporasi.
“Sebab, kami juga mendapatkan salinan dari yang kami duga Perjanjian Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM di Terminal BBM PT OTM tertanggal 22 Agustus 2014 yaitu Perjanjian Nomor : 024/FOOOOO/2014 -S0 antara Direktur PT Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) (PPN) yang diwakili Hanung Budya dan Presiden Direktur PT Terminal Orbit Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo,” ungkap Yusri.















