JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Anak usaha PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), yakni PT Central Finansial X (CFX) mengungkapkan bahwa model regulasi kolaboratif di Indonesia mendapatkan sorotan positif pada konferensi global TOKEN2049, sehingga industri aset kripto nasional bisa menjadi pusat perdagangan aset kripto di lingkup ASEAN.
Menurut Direktur Utama CFX, Subani, konferensi tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan keunggulan industri aset kripto Indonesia di tingkat global.
Lantaran, Indonesia memiliki keunggulan kompetitif terkait kerangka regulasi yang akomodatif dan kolaboratif, serta ekosistem aset kripto yang lengkap dengan kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Partisipasi dalam TOKEN2049 sekaligus menjadi wujud komitmen Bursa CFX dalam memajukan industri aset kripto Indonesia. Kami ingin menunjukan kepada pelaku industri aset kripto global bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat perdagangan aset kripto di kawasan Asia Tenggara,” kata Subani di Singapura, seperti dikutip dari siaran pers CFX, Kamis (2/10).
Selain OJK sebagai regulator, pada ekosistem aset kripto di Indonesia juga sudah ada Bursa CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian dan pedagang aset keuangan digital sebagai penyelenggara perdagangan. Sekadar informasi, COIN merupakan induk dari CFX dan sekaligus induk PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).












