Hal ini sudah dilakukan PTPN X dengan mengekspor rokok kretek ke Cina. “Jika memang konsumsi tembakau ingin dibatasi di Indonesia,” jelasnya.
Syamsul mengkritisi pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu menyebutkan tembakau merupakan zat adiktif yang mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia.
“Bagaimana dengan produk mie instant yang diketahui memiliki zat adiktif berupa timbal justru tidak diatur penggunaannya dalam undang-undang tersebut,” tanyanya.
Pemerintah tidak pernah mengklasifikasi produk yang mengandung zat adiktif.
“Dalam hal ini, pemerintah belum teliti dalam mengklasifikasikan zat adiktif,” tukasnya. (ek)