Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Bisa Bangkrut

Tuesday 16 Sep 2014, 1 : 13 pm
ilustrasi

Hal ini sudah dilakukan PTPN X dengan mengekspor rokok kretek ke Cina. “Jika memang konsumsi tembakau ingin dibatasi di Indonesia,” jelasnya.

Syamsul mengkritisi pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu menyebutkan tembakau merupakan zat adiktif yang mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia.

“Bagaimana dengan produk mie instant yang diketahui memiliki zat adiktif berupa timbal justru tidak diatur penggunaannya dalam undang-undang tersebut,” tanyanya.

Pemerintah tidak pernah mengklasifikasi produk yang mengandung zat adiktif.

“Dalam hal ini, pemerintah belum teliti dalam mengklasifikasikan zat adiktif,” tukasnya. (ek)

Baca juga :  Moeldoko Ajak Petani Milenial “Bertani Tidak Harus Berlumpur”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Agus Eko

Adalah wartawan senior di Indonesia. Karya-karya jurnalisnya sangat menarik dan memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Pemerintah Bantah Proyek JSS Mandek

JAKARTA-Pemerintah menjamin  proses pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) tidak akan
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) bersama dengan induk usahanya, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) merupakan produsen makanan dalam kemasan yang terbesar di Indonesia

Fitch: Peringkat Utang Indonesia di Level BBB Dengan Outlook Stabil

Penanaman modal asing (PMA) diperkirakan meningkat didukung kelanjutan aktivitas hilirisasi