“Kalau rapat lagi nanti terlalu susah, jadi saya edarkan. Mudah-mudahan saya tunggu besok sampai jam dua masukannya untuk perbaikan, kalau ada masukan di draf perjanjian itu,” kata Basuki.
Dia menegaskan, jumlah dana talangan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 827 miliar.
Angka ini sesuai hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari jumlah itu, sebanyak 781 miliar yang dibagikan kepada rakyat.
“Terkait mekanisme pembayarannya, tergantung pelaksanaan di lapangan, kan tidak bisa sak dek sak nyet gitu. Tadi dilaporkan Bu Mantan Lurah Renokenongo, Bu Mahmudah, mereka sudah siap dengan rekening-rekening BNI,” kata Basuki seraya menyebutkan, dana talangan itu memang akan langsung dibayarkan ke masyarakat.
Dia memastikan, dana talangan yang diberikan pemerintah itu tidak dikenakan pajak. Sedang masa pelunasan dari PT Minarak Lapindo Jaya adalah selama 4 (empat) tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20 persen warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh PT Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar, sementara di sisi lain Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.














