Oleh: Iyan Pratama-Redaktur Senior Berita Moneter
Lalu mengapa dan apa dasar penghitungan Majelis Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Google sebesar Rp202,5 miliar ?
Sehingga tercatatat sebagai putusan denda tersebsar pada perkara yang dijatuhi oleh KPPU karena terbukti melakukan monopoli pasar serta menggunakan posisi dominannya tersebut.
Berdasarkan Salinan Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2024 terkait Penerapan Google Play Billing System yang dilaman Wesbsite KPPU, diketahui dasar dijatuhinya denda Google sebesar 202,5 Miliar Rupiah tersebut, adalah berasal dari 10 (sepuluh) persen Nilai Total Penjualan Google yang bersumber dari Google Play Store di Indonesia selama periode Juni 2022 – Desember 2024.
Yakni Total Penjualan Google Play Store di Indonesia ditaksir mencapai 2 Triliua Rupiah Rupiah dalam jangka waktu 30 bulan.
Hal ini sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Komisi pada Putusannya yang menyatakan bahwa :
“..Majelis Komisi menggunakan nilai total penjualan Terlapor yang berasal dari Laporan Keuangan yang teraudit dalam periode Tahun 2022 – 2023 yang diserahkan Terlapor kepada Amerika Serikat Komisi Sekuritas dan Bursa. Data total penjualan tersebut dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Terlapor.













