Semuel menduga ada oknum yang melakukan hacking dalam kasus kebocoran data penumpang Lion Air Group itu. Kasus kebocoran data penumpang ini termasuk bagian dari illegal akses, sehingga oknum terkait bisa mendapatkan sangsi pidana sesuai dengan beleid yang berlaku.
“Siapapun yang melakukan illegal access itu juga ada sangsi pidananya, dan itu bagian dari perlindungan data pribadi. Bagi pengendali harus juga memastikan sistemnya aman, tapi juga siapapun yang melakukan illegal akses apalagi membocorkan data, kita sedang selidiki siapa yang bertanggungjawab,” tambah Semuel.
Secara khusus Dirjen Aptika menegaskan penerapan perlindungan data pribadi dilakukan dengan prinsip keseimbangan, “Kita membuat keseimbangan, di satu sisi semua penyelenggara memastikan sistemnya handal, dan siapa yang punya keinginan jahat akan berhadapan dengan hukum. Yang perlu dilakukan oleh pengelola data semua harus diperkuat, SOP-nya dan pengamanan datanya,” ungkapnya.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan, pihak Lion Air Group dalam hal ini juga menjadi korban atas kebocoran data pribadi penumpang. “Memang kami dalam hal ini menjadi korban, dan begitu informasi ini menjadi viral dalam bentuk screenshot, kami langsung menindaklanjuti dengan semua administrator kami, dan juga langsung mengamankan pada hari itu juga seluruh data,” kata Putut.













