Untuk diketahui, dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2013 terdapat sejumlah keanehan. Yang paling menohok adalah kehadiran Pasal 9 yang mengatur alokasi dana untuk penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 115 miliar. Pasal tersebut dinilai aneh karena di dalamnya dijelaskan terlalu detail.
Di luar itu, pasal ini disinyalir sebagai mahar politik dari Fraksi Demokrat untuk Fraksi Golkar agar menyetujui APBN-P 2013 disahkan. Dugaan itu semakin menguat karena pimpinan DPR baru mengetahui ada alokasi untuk lumpur Lapindo di forum lobi saat rapat paripurna pengesahan diskors sekitar tiga jam.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasih mengungkapkan, pemerintah sudah membantu PT Minarak Lapindo untuk menangani korban luapan lumpur sejak APBN 2011. “Tidak ada (kesepakatan politik). Tahun 2012 juga ada anggaran untuk Lapindo, 2011 juga ada. Artinya, itu sudah setiap tahun ada alokasi untuk Lapindo, kecuali kalau sebelumnya tidak ada,” kata Achsanul di gedung DPR Jakarta, Rabu (19/6).
Dia memastikan, tidak ada pihak-pihak yang merasa kecolongan akibat masuknya pasal 9 di APBN-P 2013. Lantaran, perubahan UU itu dibahas secara bersama-sama sebelumnya. “Tidak pas dibilang kecolongan,” ujar anggota Komisi XI itu.













