JAKARTA – Pemberitaan tentang pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024), telah menyita perhatian publik.
Namun demikian, Dewan Pers mengingatkan bahwa pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku bukan tidak mungkin dapat bergeser menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers),” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/7).
Hingga kini, media terus mengembangkan pemberitaan kasus itu untuk memenuhi keingintahuan masyarakat.
Hal itu memang menjadi salah satu peranan pers yakni “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, Dewan Pers mengapresiasi kinerja pers tersebut.
Komentari tentang post ini