JAKARTA-Pemerintah makin gencar melakukan pendidikan dan sosialisasi pentingnya kewajiban pencantuman label Berbahasa Indonesia dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kali ini, giliran pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua Jakarta dipilih sebagai tempat sosialisasi. Sebelumya, sosialisasi dilakukan di Plaza Kenari dan Pusat Perbelanjaan Lenditeves Trade Center (LTC) Glodok Jakarta.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo menegaskan pencantuman label Berbahasa Indonesia sifatnya wajib pada saat barang diperdagangkan di pasar dalam negeri. “Bukan pada saat barang masuk wilayah pabean Indonesia,” tegas Widodo di Jakarta, Jumat (13/11).
Para importir, produsen, dan pedagang pengumpul yang mencantumkan merek dagangnya dikenai kewajiban ini. “Saya mengingatkan ketentuan tersebut juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul. Pedagang Pengumpul adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha mengumpulkan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan,” ujarnya.