JAKARTA-Masyarakat mendesak DPR dan DPD RI menghentikan proses fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 yang saat ini sedang berlangsung. Alasannya, proses tersebut sudah melewati batas waktu penetapan calon anggota BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, alias telah kadaluarsa.
Sebagaimana diketahui, sampai batas waktu penetapan calon terpilih, yaitu 16 September 2019, DPR belum dapat manuntaskan pemilihan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Tahapan seleksi berupa fit and proper sudah selesai dilakukan Komite IV DPD dan tinggal diserahkan Pimpinan DPD RI ke Pimpinan DPR RI.
“Uji kepatutan yang dilakukan Komite IV DPD bisa mubazir, karena waktunya sudah lewat. Artinya, ini sudah kadaluarsa,” kata Direktur Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesi (KP3-I), Tom Pasaribu kepada wartawan, Jakarta, Kamis, (19/9/2019).
Dijelaskan Tom, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU BPK, DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama. “Nah, jika dihitung mundur sejak peresmian pengangkatan lima Anggota BPK periode 2014-2019, maka 16 September adalah batas akhir waktu penetapan,” bebernya.
Hal ini, menurut Tom, menjadi permasalahan serius, mengingat BPK adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Sehingga DPD dan DPR tidak bisa tidak mutlak harus menghentikan segala proses atau manuver apapun terkait pemilihan anggota BPK RI.
“Jadi, karena ini tidak bisa tuntas tepat waktu, maka DPD-DPR tidak perlu lagi melanjutkan. Kalau pun DPR dan DPD gagal menjalankan amanah UU tidak perlu malu,” jelas Tom.
Menurut Tom, sangat jelas bahwa perintah UU No 15 tahun 2006 tentang BPK Pasal ayat 4 itu sangat jelas dan lugas. Sementara masa bakti anggota BPK akan berakhir tanggal 16 Oktober 2019.
Dengan demikian, lanjut Tom, langkah yang terbaik saat ini adalah DPR harus bersurat kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunjuk pelaksana tugas (plt) anggota BPK sementara. “Kenapa Presiden harus mengeluarkan Perpu? Karena, pemilihan anggota BPK adalah amanah UUD 1945 pasal 23 F,” tegas dia.
Komentari tentang post ini