Kalau tidak, tambah Tom, bila DPR masih bersikukuh ingin meneruskan seleksi calon anggota BPK periode 2019-2024 serta memilih 5 anggota BPK melalui sidang paripurna, melalui amandemen UUD 1945. “Satu-satunya cara, kalau DPR periode sekarang mau cepat, langsung saja meminta ke MPR agar bersidang mengamanden UUD 1945 pasal 23F ayat (1) calon anggota BPK kadaluarsa dipilih DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden,” ujarnya.
“Atau, kalau ternyata waktunya tidak sempat, ya diumumkan saja kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kelima orang yang dipilih DPR adalah anggota BPK kadaluarsa. Sehingga presiden pun tidak perlu meresmikannya,” ucap Tom berseloroh.
Untuk diketahui, polemik pemilihan Anggota BPK RI periode 2019-2024 diduga bermula dari ulah pimpinan Komisi XI DPR. Mereka melakukan hal yang tidak lazim yaitu melaksanakan agenda fit and proper test terhadap 32 calon Anggota BPK pada 2-5 September, dengan mengugurkan 30 calon lainnya sebelum dimintai pertimbangan ke DPD RI.
Hal ini jelas tidak lazim dan melanggar tahapan seleksi anggota BPK sebagaimana mestinya. Karena uji kepatutan itu harus dilakukan sebelum DPD memberikan pertimbangan sebagaimana diamanahkan oleh UU.
Inilah yang kemudian mendapatkan kritik tajam dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari internal DPD sendiri. Gara-gara ulah pimpinan Komisi XI DPR, DPD dibuat bingung untuk melakukan seleksi antara 62 nama atau hanya 32 berkas nama versi Komisi XI DPR.
Walhasil, DPD pun tidak mau buru-buru memproses uji kepatutan sebagaimana permintaan DPR hingga akhirnya proses ini pun mangkrak dari batas waktu yang semestinya.














