Kebijakan strategis ini meliputi beberapa langkah yaitu penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada produk keramik untuk melindungi industri nasional dari banjir produk impor yang tidak memenuhi standar mutu, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 7 per MMBTU, sertifikasi Produk Halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, dan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Ini bukan soal keramik, tapi kemarin kami mendapatkan laporan bahwa ditemukan masuknya produk kabel impor tidak ber-SNI, bahkan produk impor ilegal tidak ber-SNI itu masuk ke dalam meja pemerintah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Menperin meminta kepada seluruh pelaku industri melaporkan setiap dugaan penyimpangan agar pemerintah khususnya Kemenperin dapat melakukan penindakan.
Menperin mengajak pelaku industri dalam negeri khususnya sektor keramik dan kaca untuk memperkuat dan memperluas langkah korporasi strategis, melalui adopsi teknologi terbaru untuk meningkatan riset dan pengembangan produk, serta inovasi desain produk, sebagai panduan arah pengembangan teknologi industri, serta akselerasi transformasi industri manufaktur.
Untuk memperkuat daya saing industri ceramic-tableware dan glassware, Kemenperin telah menginisiasi Peta Jalan Making Indonesia 4.0, yang pelaksanaannya juga mencakup industri ceramic tableware dan glassware.












