JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai Komisi XI DPR telah melanggar aturan, bahkan Undang-Undang (UU), karena berani meneruskan melakukan fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara Komite IV DPD RI belum memberikan pertimbangan apapun terhadap para calon.
“Dalam UU BPK No:15/2016, pasal 14 ayat (1) dan (2) sudah jelas di situ. Jadi anda bisa tafsirkanlah soal langkah Komisi XI DPR itu,” kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI Siska Marleni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Apalagi, kata Siska, Pimpinan DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) sudah membalas surat Pimpinan DPR RI. Dimana Pimpinan DPD RI meminta ketegasan DPR soal dua versi yang diajukan, apakah 32 atau 62 calon. Itu surat tanggal 30 Agustus 2019,” tambahnya.
Pada sore harinya, lanjut Senator asal Sumsel, DPD RI memutuskan 62 calon nama bakal auditor negara yang disorongkan DPR.
“Hanya saja, sampai saat ini Komite IV DPD RI belum menerima berkas dan dokumen para calon. Kalau belum ada berkas, bagaimana kita mau fit and propers test dilaksanakan?,” keluhnya sambil mempertanyakan sikap DPR.
Lebih jauh Siska menyanyangkan sikap DPR yang terkesan menjadikan pertimbangan DPD RI hanya sebagai pelengkap saja. “Terus terang, kami akan kirim surat kepada Presiden agar tidak melantik para calon anggota BPK terpilih itu, kita anggap itu illegal,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu memberi apresiasi kepada Pimpinan DPR, yakni Utut Adianto, Bambang Soesatyo dan Fahri Hamzah. Karena telah berusaha dan kerja keras menyelamatkan kehormatan dan wibawa lembaga DPR RI melalui seleksi pemilihan calon anggota BPK periode 2019-2024.
“Pimpinan DPR tetap bersikukuh dan bertahan dengan sikap mereka agar tahapan seleksi calon anggota BPK dijalankan sesuai dengan UU dan Tatib DPR yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan pers.
Menurut Tom, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) dan anggota Komite IV DPD RI telah berjuang mempertahankan hak konstitusional 30 calon anggota BPK yang diatur dalam UUD 1945.
“Yang mana 30 calon anggota BPK yang mengikuti tahapan seleksi hak konstitusionalnya dikebiri oleh Ketua Komisi XI saudara Melchias Markus Mekeng dan saudara Hendrawan Supratikno sebagai Ketua Pansel,” tuturnya.
Dikatakan Tom, saat ini sedang berjalan Fit and propertes terhadap 32 calon anggota BPK yang dianggap lulus atas tes makalah yang dilakukan komisi XI DPR, meskipun dalam Tatib DPR yang disetujui saudara Mekeng dan Hendrawan bersama anggota DPR lainnya tidak ada syarat penilaian makalah.
Komentari tentang post ini