“Semangat regulasi PLTS Atap adalah penghematan sekaligus menggalakkan penggunaan EBT,” ungkap Rida.
Secara umum, Rida menjelaskan prinsip Pemerintah dalam menyediakan akses energi ketenagalistrikan di Indonesia.
Terdapat lima poin utama, yaitu Kecukupan (implementasi perencanaan kebutuhan listrik nasional), Keandalan (pemanfaatan teknologi pada pembangkit untuk efisiensi), Keberlanjutan (penggunaan EBT/pemasangan PLTS pada pembangkit listrik), Keterjangkauan (mengupayakan harga listrik yang kompetitif sehingga tarif masyarakat terjangkau) dan Keadilan (pemerataan akses listrik melalui peningkatan rasio elektrifikasi).
“Prinsip 5K ini jadi prinsip kerja sehari-hari kami di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk menjamin lima hal ini terpenuhi,” tutup Rida