MAKASSAR – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rusmin Amin memimpin ekspose temuan pengawasan impor yang tidak memenuhi hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) sebesar Rp1,33 miliar di kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Kamis (12/9).
Produk yang diekspose merupakan hasil pengawasan BPTN Makassar periode Januari–Juli 2024.
Turut hadir Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Fajarini Puntodewi, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar Erizal Mahatama, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) IV Oki Sri Swastini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta.
Hadir juga perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
“Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan ada pelanggaran atas tata niaga impor post-border berupa ketiadaan dan ketidaksesuaian dokumen Laporan Surveyor (LS) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Kami mengimbau para pelaku usaha tertib hukum dalam menjalankan usahanya,” kata Rusmin.
Komentari tentang post ini