Rusmin mengungkapkan, BPTN Makassar mengidentifikasi sembilan produk impor post-border yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Produk- produk tersebut antara lain dari kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB); plastik hilir; barang tekstil sudah jadi lainnya; katup; produk elektronika tertentu; produk keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L); alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP); pakaian jadi; serta aksesoris pakaian jadi.
“Keberhasilan BPTN Makassar mengamankan produk-produk ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen. Pengawasan terhadap produk asal impor postborder.adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberantas produk yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rusmin.
Rusmin menerangkan, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha kali ini adalah tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Komentari tentang post ini