JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Aturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourist).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kismantoro Petrus menjelaskan dengan berlakunya peraturan ini, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists dapat mengajukan permohonan penunjukan sebagai PKP Toko Retail melalui website Ditjen Pajak dengan alamat www.vatrefund.pajak.go.id. Menurut dia, permohonan tersebut akan diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terutangnya PPN, dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan disampaikan, PKP akan mendapatkan Surat Keputusan PKP Toko Retail dan Personal Identification Number (PIN) yang akan digunakan untuk melakukan aktivasi akun PKP Toko Retail. “Penggunaan teknologi berbasis web dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada PKP dalam melakukan pendaftaran, aktivasi akun, menerbitkan faktur pajak khusus, dalam mengelola Toko Retail yang dilibatkan dalam skema VAT Refund for Tourists,” jelas dia.
Komentari tentang post ini