JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Hal ini dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourist).
“Dengan berlakunya peraturan ini, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists dapat mengajukan permohonan penunjukan sebagai PKP Toko Retail melalui website Ditjen Pajak dengan alamat www.vatrefund.pajak.go.id,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kismantoro Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, permohonan tersebut akan diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terutangnya PPN, dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan disampaikan,.
Komentari tentang post ini