“PKP akan mendapatkan Surat Keputusan PKP Toko Retail dan Personal Identification Number (PIN) yang akan digunakan untuk melakukan aktivasi akun PKP Toko Retail,” jelasnya.
Penggunaan teknologi berbasis web dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada PKP dalam melakukan pendaftaran, aktivasi akun, menerbitkan faktur pajak khusus, dalam mengelola Toko Retail yang dilibatkan dalam skema VAT Refund for Tourists, dan melakukan monitoring terhadap penerbitan faktur pajak khusus dari PKP Toko Retail.
“Bagi PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP Toko Retail sebelum berlakunya PER-28/PJ/2013 dan bermaksud untuk tetap berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists, maka PKP tersebut agar melakukan permohonan kembali melalui website dimaksud,” imbuhnya.
Dengan semakin banyaknya PKP Toko Retail yang terlibat delam skema VAT Refund for Tourists ini, maka tujuan diterapkannya VAT Refund for Tourists di Indonesia, yaitu untuk memajukan pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia serta membelanjakan uangnya di Indonesia, dapat tercapai.
Komentari tentang post ini