“Harus diklarifikasi dulu ke Kemenparnya,” kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/6).
Mohammad Nasir sama sekali tak menganggap ijazah yang dikeluarkan University of Berkeley sebagai ijazah legal.
Pasalnya, ijazah hasil kerja sama dengan mafia pendidikan ini mencoreng dunia pendidikan negeri ini.
“Tidak berlaku (ijazah). Kalau Berkeley kita anggap palsu semua (ijazah),” tegas Nasir usai menggelar konferensi pers di Kantor Dikti, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Nantinya, tambah Nasir, para penjahat dunia pendidikan ini akan dijerat Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2012.
“UU 12 tahun 2012 di situ memperbaiki UU 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” tambah Nasir.
Universitas yang tidak berhak mengeluarkan ijazah, tegas Nasir, akan dihadapkan pada persoalan hukum, yakni pidana.
“Pasal 92 nanti lebih jelas,” tambahnya














