SURABAYA-Terdakwa kasus tipu gelap kongsi pembangunan Pasar Turi, Henry J Gunawan kembali melakukan aksi ‘ngeles’ agar dapat bebas dari jeratan hukum yang menghantarnya menjadi pesakitan dengan tuntutan 3,6 tahun penjara. Saat membacakan duplik pada persidangan lanjutan di PN Surabaya Rabu (12/12), Tim Pembela Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini menyampaikan tudingan miring kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Henry menuding JPU sudah salah memahami fakta aliran dana yang disetorkan pelapor PT.Graha Nandi Sampoerna (GNS) kepada terdakwa.
Namun Jaksa Harwiadi menjawab bahwa dalam sidang sudah diungkapkan oleh para saksi yang ada bahwa uang Rp 68 miliar dari GNS sudah diterima terdakwa. Karena itu, sangatlah aneh jika Henry Gunawan berkelit. Hal ini juga diperkuat juga oleh saksi ahli meringankan dari terdakwa sendiri.
“Kita kan sudah mendengarkan keterangan saksi dari mereka juga. Bahwa Rp 17 miliar adalah untuk saham PT GNS, Rp 17 miliar adalah hutang Henry dan sisanya Rp 34 miliar masuk ke rekening PT GBP,” ujar Harwiadi saat dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (12/12).
Sedangkan perihal tudingan bahwa sebenarnya yang punya hutang piutang adalah GNS dan peserta JO yang lain sebesar Rp 34 miliar pun dibantah oleh Harwiadi. Semua dakwaan yang disampaikan sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga sangatlah naïf jika kuasa hukum Henry Gunawan menyampaikan tudingan miring ke JPU.














