“Saksi Asoei, Teguh Kinarto dan Widjijono Nurhadi berikut juga Totok Lusida dan Torino Junaedy semuanya mengaku tidak pernah ada pinjam meminjam itu,” ujar Harwiadi.
Pada duplik yang dibacakan tim pembelanya, Henry juga menuding jaksa telah memelintir keterangan ahli pidana Prof Nur Basuki dengan membuat ilusi fakta yang seolah tidak ada menjadi ada.
“Justru mereka yang memelintir dan berimajinasi, keterangan Ahli hukum pidana Prof Nur Basuki telah jelas dipaparkan dalam BAP dan juga telah disampaikan dalam sidang. Kalau dianggap melintir, apa yang dipelintir. Mereka kan juga diberi kesempatan bertanya dan kenyataanya keterangan ahli tidak dibantahnya,”kata Harwiadi.
Sementara terkait putusan perdata yang telah diujikan terdakwa Henry ke Mahkamah Agung terkait notulen kesepakatan 13 September 2013 yakni tentang adanya perbedaan isi tulisan tambahan 2 paragraf yang dituding terdakwa tidak sesuai barang bukti notulen diajukan JPU, menurut Harwaidi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Semua saksi yang ikut serta menandatangani notulen itu tidak pernah mengakui tambahan tulisan yang dibuat terdakwa tersebut,” ujarnya.














