Dia pun menyebut, Henry Gunawan sudah biasa melakukan alibi untuk berkelit dari kesalahannya termasuk tidak pernah menerima keuntungan apapun dari proyek Pasar Turi.
“Mengelak dan membuat alibi itu sudah biasa dilakukan Henry, dikasus pedagang Pasar Turi contohnya, Henry juga mengelak tidak terima uang dan gugat perdata juga. Nyatanya Henry divonis bersalah karena sudah menerima uang dari penipuan kepada pedagang,” ujarnya.
Dalam kasus ini jelas Harwiadi, sangat tidak logis jika terdakwa mengaku mensyaratkan dibuat akte akte dahulu sebelum giro dicairkan tetapi terdakwa tetap memberikan sejumlah bilyet giro kepada para pelapor saat membuat notulen kesepakatan 13 September 2013, lantas kemudian menggugat perdata pihak yang berhak karena mencairkan.
“Lagipula, dalam gugatan perdata nya dibuat seolah-olah bilyet giro yang diserahkan Henry telah dicairkan 2 giro oleh pelapor. Padahal kenyataannya BG tersebut tidak ada yang bisa dicairkan, dan sudah kita hadirkan juga dipersidangan lengkap giro-giro itu, tidak ada giro yang dicairkan pelapor,” ujar Harwiadi.
Dalam gugatan perdata tersebut lanjut Harwiadi juga tidak ada menjelaskan tentang gudang yang dijanjikan Henry pada para kongsinya sebagai janji keuntungan atas saham yang digelontorkan PT GNS ke PT GBP milik terdakwa.














