“Itu tidak dimasukan dalam gugatan perdata mereka sehingga kami tetap yakin unsur penipuan pada kasus ini akan terbukti,” sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Henry J Gunawan dituntut 3,6 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek Pasar Turi senilai Rp 240 miliar lebih pada para kongsinya yakni Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi. Sidang tipu gelap ini rencananya dilanjutkan tanggal 19 Desember mendatang dengan agenda pembacaan putusan.














