TANGERANG – Pengacara Kamarudin Simanjuntak dan wartawan diusir petugas TNI dan petugas keamanan dalam Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Peristiwa ini terjadi saat sedang melakukan sesi wawancara terkait batalnya upaya mediasi perkara kericuhan pedagang pasar Kutabumi dengan Perumda Niaga Kerta Raharja di area halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (22/3/2024).
Saat sesi wawancara yang dilakukan di depan kantor Kejari Kabupaten Tangerang, tiba-tiba sejumlah wartawan dan pengacara Kamarudin Simanjuntak bersama tiga orang tersangka dalam perkara kericuhan pasar Kutabumi didatangi petugas keamanan dalam Kejari Kabupaten Tangerang.
“Jangan disini pak wawancaranya,” ucap petugas keamanan kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (22/4/2024).
Karena merasa aneh dengan perintah petugas keamanan Kejari Kabupaten Tangerang, Kamarudin Simanjuntak langsung mendebat petugas keamanan Kejari dengan mempertanyakan aturan undang-undang dan pasal yang dilanggar dengan menggelar sesi wawancara di depan halaman Kejari Kabupateb Tangerang.
“Ada apa ini, maka kami beri keterangan (pers). Kalau dikatakan (wawancara) melanggar, melanggar apa. Pasal berapa, undang-undang nomor berapa. Bapak terangkan dulu,” ujar Kamarudin.














