Ditetapkan sejak 2018, Puskesos menjadi bentuk upaya pemerintah dalam pelayanan dan perlindungan sosial terhadap masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pelayanan ini terintegrasi oleh Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
Dilansir dari Peraturan Menteri Sosial RI nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Puskesos merupakan tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan atau nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Sosial RI nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, tugas dan tanggung jawab Puskesos secara umum meliputi: Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat kabupaten atau kota. Melayani, menangani, serta menyelesaikan berbagai keluhan yang disampaikan oleh penduduk sesuai kapasitas Puskesos.
Memberikan rujukan atas keluhan tersebut kepada pengelola program atau layanan sosial di desa atau kelurahan melalui Sekretariat SLRT kabupaten atau kota.Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non-pemerintah termasuk pihak swasta di desa atau kelurahan.














