JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diminta berani melakukan terobosan kerjasama dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyangkut sinergisitas bersama DPR. “Harus ada keberanian dan kesiapan DPD sendiri dengan mensinergikan komite dengan komisi-komisi DPR, Baleg DPR dan PPUU, dengan terus mendorong mengamandemen MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD),” kata Mantan Sekjen DPD RI, Siti Nurbaya dalam diskusi “Politik legislasi pasca putusan MK bersama Ketua DPD RI Irman Gusman, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (3/4).
Oleh karena itulah, kata Siti Nurbaya, yang kini menjabat Ketua DPP Partai Nasdem ini, menyarankan agar putusan MK tersebut segera diaktualisasi dan diformulasikan oleh DPD RI. “Apa-apa yang diputuskan MK tersebut harus dilaksanakan baik teknis maupun rumusan substansi pokok-pokok politiknya,” tegasnya
Dengan demikian, sambung Siti lagi, putusan MK tersebut tak saja dijadikan momentum politik, tapi diformulasikan dalam kerja-kerja politik konstitusional yang lebih konkret. “Itu menunggu kesiapan DPD RI, dan saya optimis DPD mampu melakukan hal itu jika semua anggota mendukung,” tambahnya.
Komentari tentang post ini