Kalau tidak lanjut Putrasidin, selain DPD tak akan siap sekaligus tak mampu menjalankan putusan MK tersebut, check and balance-kesetaraan sistem yang akan dibangun antara DPR, Presiden dan DPD tidak akan terwujud. “Memang masih sistem ketatanegaraan yang masih kontraproduktif, seperti Bawaslu dengan KPU, MA dengan Komisi Yudisial dan lain-lain yang masih harus dibenahi ke depan,” pungkasnya. **can













